Koreksi Pasal 52
PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Jaringan komunikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf o terdiri dari jaringan komunikasi data yang menghubungkan:
a. tempat pelayanan Dokumen Kependudukan ke pusat data Kementerian dan/atau ke pusat data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota;
b. pusat data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota ke pusat data pada Kementerian;
c. pusat data Kementerian ke pusat data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan pusat data cadangan;
d. gudang data Kementerian ke pusat data pengguna instansi vertikal;
e. gudang data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi ke pusat data pengguna provinsi; dan
f. gudang data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota ke pusat data pengguna
kabupaten/kota.
Koreksi Anda
