Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf f meliputi: a. perekaman data pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil ke dalam basis Data Kependudukan; b. pengonsolidasian data pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil; c. penyajian data sebagai informasi Data Kependudukan; dan d. pendistribusian data untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.
Koreksi Anda