Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lokasi basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf e meliputi: a. unit kerja yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kementerian dan/atau tempat lain yang telah ditentukan oleh Menteri; b. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi; c. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota; dan d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
Koreksi Anda