Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf c meliputi sumber daya manusia yang melaksanakan: a. pelayanan input data; b. penerbitan dokumen; c. pengelolaan data dan informasi; d. pembangunan dan pengembangan sistem; e. pengelolaan pusat data dan pusat data cadangan; f. pengelolaan jaringan komunikasi; dan g. fasilitasi pemanfaatan data.
Koreksi Anda