Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf b disediakan untuk mengakomodasi penyelenggaraan pelayanan urusan Administrasi Kependudukan yang dilakukan secara manual atau daring. (2) Penyelenggaraan pelayanan urusan Administrasi Kependudukan secara manual hanya dapat dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota bagi wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan fasilitas komunikasi data.
Koreksi Anda