Koreksi Pasal 42
PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. basis data pada Kementerian meliputi basis data yang bersumber dari seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri;
b. basis data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi bersumber dari Kementerian; dan
c. basis data berada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
