Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SIAK ditetapkan dan dikembangkan oleh Menteri. (2) SIAK bertujuan untuk: a. meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil; b. menyediakan data dan informasi skala nasional dan daerah mengenai hasil pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil yang akurat, lengkap, dan mutakhir; dan c. mewujudkan pertukaran data secara sistemik melalui sistem pengenal tunggal dengan tetap menjamin kerahasiaan data. (3) SIAK merupakan satu kesatuan rangkaian program yang meliputi unsur: a. basis data; b. perangkat teknologi informasi dan komunikasi; c. sumber daya manusia; d. pemberi dan pemegang hak akses; e. lokasi basis data; f. pengelolaan basis data; g. pemeliharaan basis data; h. pengamanan basis data; i. pengawasan basis data; j. perangkat pendukung; k. tempat pelayanan; l. pusat data; m. data cadangan; n. pusat data cadangan; dan o. jaringan komunikasi data. (4) Dalam hal unsur SIAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memerlukan proses pengadaan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda