Koreksi Pasal 41
PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) SIAK ditetapkan dan dikembangkan oleh Menteri.
(2) SIAK bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil;
b. menyediakan data dan informasi skala nasional dan daerah mengenai hasil pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil yang akurat, lengkap, dan mutakhir; dan
c. mewujudkan pertukaran data secara sistemik melalui sistem pengenal tunggal dengan tetap menjamin kerahasiaan data.
(3) SIAK merupakan satu kesatuan rangkaian program yang meliputi unsur:
a. basis data;
b. perangkat teknologi informasi dan komunikasi;
c. sumber daya manusia;
d. pemberi dan pemegang hak akses;
e. lokasi basis data;
f. pengelolaan basis data;
g. pemeliharaan basis data;
h. pengamanan basis data;
i. pengawasan basis data;
j. perangkat pendukung;
k. tempat pelayanan;
l. pusat data;
m. data cadangan;
n. pusat data cadangan; dan
o. jaringan komunikasi data.
(4) Dalam hal unsur SIAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memerlukan proses pengadaan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda
