Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penduduk Pelintas Batas diberi buku pas pelintas batas oleh kantor imigrasi di wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Buku pas pelintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pendaftaran Penduduk Pelintas Batas oleh pejabat/petugas pendaftaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. (3) Pejabat/petugas pendaftaran Penduduk Pelintas Batas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh bupati/wali kota. (4) Pejabat/petugas pendaftaran Penduduk Pelintas Batas sebagaimana pada ayat (3) berkedudukan di kantor/pos lintas batas setempat.
Koreksi Anda