Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KTP-el khusus diberikan kepada petugas khusus yang melakukan tugas keamanan negara. (2) Petugas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas petugas reserse dan petugas intelijen. (3) KTP-el khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk melindungi dan menjamin kerahasiaan identitas petugas khusus selama menjalankan tugas keamanan negara. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan KTP-el khusus diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda