Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Standardisasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk Standar Nasional INDONESIA dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Informasi Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d yang peruntukannya tidak bersifat komersial. (2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. Lembaga Negara; d. Lembaga Pendidikan; e. Lembaga Penelitian; dan/atau f. Lembaga lainnya yang bekerja sama dengan Badan Standardisasi Nasional. (3) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) hanya diberikan kepada pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebanyak 1 (satu) kali untuk setiap nomor Standar Nasional INDONESIA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pihak tertentu dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda