Koreksi Pasal 5
PP Nomor 40 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2016 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN REAL ESTAT DALAM SKEMA KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF TERTENTU
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3), dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
