Koreksi Pasal 7
PP Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang PENYERAHAN AIR BERSIH YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
