Koreksi Pasal 5
PP Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang PENYERAHAN AIR BERSIH YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Teks Saat Ini
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan air bersih tidak dapat dikreditkan.
Koreksi Anda
