Koreksi Pasal 4
PP Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang PENYERAHAN AIR BERSIH YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha yang melakukan penyerahan air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
