Koreksi Pasal 28
PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pemusnahan Barang Sitaan yang dilakukan oleh penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA berdasarkan penetapan kepala kejaksaan negeri setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) huruf a, wajib dibuatkan berita acara dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Pemusnahan dilakukan, yang sekurang- kurangnya memuat:
a. nomor dan tanggal surat penetapan dari kejaksaan negeri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. nama, jenis, bentuk, warna, sifat, dan jumlah barang, berat atau butir Barang Sitaan yang dimusnahkan;
c. keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya Pemusnahan;
d. nomor dan tanggal berita acara penyimpanan; dan
e. tanda tangan dan identitas lengkap penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara
yang melakukan Pemusnahan dan 2 (dua) orang saksi.
(2) Pelaksanaan Pemusnahan Barang Sitaan yang dilakukan oleh jaksa berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, wajib dibuatkan berita acara dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Pemusnahan dilakukan, yang sekurang- kurangnya memuat:
a. putusan pengadilan;
b. nama, jenis, bentuk, warna, sifat, dan jumlah barang, berat atau butir Barang Sitaan yang dimusnahkan;
c. keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya Pemusnahan;
d. berita acara penyimpanan; dan
e. tanda tangan dan identitas lengkap jaksa yang melakukan Pemusnahan dan 2 (dua) orang saksi.
(3) Pelaksanaan Pemusnahan untuk tanaman Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), wajib dibuatkan berita acara Pemusnahan sekurang-kurangnya memuat:
a. nama, jenis, bentuk, dan jumlah barang, berat Barang Sitaan yang dimusnahkan;
b. keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya Pemusnahan;
c. tanda tangan dan identitas lengkap penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang melakukan penyitaan dan Pemusnahan;
d. keterangan pemilik atau yang menguasai Barang Sitaan;
e. surat perintah Pemusnahan dari pejabat atasan penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara
yang bersangkutan;
f. berita acara penyisihan untuk pengujian laboratorium, pembuktian perkara, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan dan pelatihan; dan
g. tanda tangan dan identitas lengkap 2 (dua) orang saksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
