Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah melakukan penyitaan terhadap Barang Sitaan, dalam waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA wajib memberitahukan dan meminta penetapan status Barang Sitaan kepada kepala kejaksaan negeri setempat. (2) Kepala kejaksaan negeri setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah menerima pemberitahuan tentang penyitaan Barang Sitaan dari penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, wajib MENETAPKAN status Barang Sitaan untuk kepentingan yang meliputi: a. pembuktian perkara; b. kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. kepentingan pendidikan dan pelatihan; dan/atau d. dimusnahkan.
Koreksi Anda