Koreksi Pasal 59
PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap Pelabelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf g dilakukan melalui monitoring dan evaluasi terhadap kesesuaian penandaan dan informasi dengan yang disetujui pada saat penerbitan Izin Edar.
Koreksi Anda
