Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dilakukan oleh Menteri. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya: a. memenuhi ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. mencegah penyalahgunaan Narkotika; c. mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan Narkotika; d. mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id e. meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis bagi pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
Koreksi Anda