Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dapat dihentikan berdasarkan: a. penilaian Kepolisian Negara bahwa perlindungan tidak diperlukan lagi; atau b. permohonan yang bersangkutan. (2) Penghentian pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus diberitahukan secara tertulis kepada Saksi, penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, penuntut umum, hakim, ahli dan petugas laboratorium beserta keluarganya dalam jangka waktu paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sebelum perlindungan dihentikan.
Koreksi Anda