Koreksi Pasal 39
PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 wajib diberitahukan kepada Saksi, Pelapor, penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, penuntut umum, hakim, ahli dan petugas laboratorium beserta keluarganya dalam waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sebelum perlindungan diberikan.
Koreksi Anda
