Koreksi Pasal 33
PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan putusan mengenai ganti rugi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberitahukan kepada pengadilan negeri setempat dan kejaksaan negeri setempat.
Koreksi Anda
