Koreksi Pasal 32
PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Ganti rugi diberikan Pemerintah kepada pemilik Barang Sitaan yang telah dimusnahkan apabila berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terbukti bahwa Barang Sitaan tersebut diperoleh atau dimiliki secara sah.
(2) Selain kepada pemilik Barang Sitaan, pemberian ganti rugi dapat diberikan kepada ahli warisnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
