Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Barang Sitaan yang telah dimusnahkan atau ahli warisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dapat mengajukan tuntutan ganti rugi. (2) Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pengadilan negeri setempat paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang menyatakan bahwa Barang Sitaan tersebut terbukti diperoleh atau dimiliki secara sah.
Koreksi Anda