Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tempat penyimpanan Barang Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sekurang-kurangnya harus memenuhi syarat: a. lemari besi atau brankas untuk menyimpan yang memiliki kunci elektronik dan kode lemari besi yang diletakan di dalam ruangan dengan dinding tembok yang kuat, langit-langit dan jendela dilengkapi jeruji besi baja dan mempunyai satu pintu dengan sistem penguncian ganda atau yang setara dengan itu; dan b. terpisah dari Barang Sitaan lainnya. (2) Tempat penyimpanan Barang Sitaan harus dipisahkan sesuai dengan bentuk fisik dan tingkat bahayanya, dengan ketentuan apabila: a. berupa tanaman, disimpan dalam wadah yang tidak mudah rusak dan disegel; b. berupa cairan, berbentuk serbuk, atau padat disimpan dalam wadah yang memenuhi syarat farmakope dan disegel. (3) Dalam hal Barang Sitaan melebihi kapasitas ruang penyimpanan Barang Sitaan yang tersedia, penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA tetap melakukan penyimpanan di tempat lain dan melakukan Pengamanan, serta segera mengajukan permohonan Pemusnahan Barang Sitaan kepada kepala kejaksaan negeri setempat.
Koreksi Anda