Koreksi Pasal 20
PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, atau penyidik pegawai negeri sipil tertentu wajib menyimpan Barang Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 di tempat yang khusus.
(2) Barang Sitaan yang disimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengamanannya dilakukan oleh penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA sampai Barang Sitaan tersebut diserahkan atau dilimpahkan kepada penuntut umum pada kejaksaan negeri setempat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
