Koreksi Pasal 18
PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat sisa hasil Pengujian Sampel di laboratorium, petugas laboratorium wajib melakukan pembungkusan, penyegelan, Pelabelan, dan dibuatkan berita acara yang untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Berita acara sisa hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. nama, jenis, bentuk, warna, sifat, dan jumlah barang, berat atau butir Barang Sitaan;
b. keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan Pengujian Sampel di laboratorium;
c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
d. tanda tangan dan identitas lengkap penyidik pegawai negeri sipil tertentu yang melakukan Penyerahan dan penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang menerima dan petugas laboratorium yang melakukan pengujian.
Koreksi Anda
