Koreksi Pasal 13
PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Barang Sitaan dilakukan pengelolaan yang meliputi:
a. penyitaan dan penyegelan;
b. penyisihan dan pengujian;
c. penyimpanan, pengamanan, dan pengawasan; dan
d. penyerahan dan pemusnahan.
Koreksi Anda
