Koreksi Pasal 12
PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pergantian Sarana Pengangkut pada Transito Narkotika, pembongkaran Narkotika dilakukan pada kesempatan pertama oleh Penanggung Jawab Pengangkut dengan disaksikan oleh pejabat Bea dan Cukai.
(2) Penanggung Jawab Pengangkut harus mengajukan pemberitahuan pabean kepada pejabat Bea dan Cukai.
(3) Kepala Kantor Bea dan Cukai memberitahukan pergantian Sarana Pengangkut kepada Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan oleh Penanggung Jawab Pengangkut pada kesempatan pertama di dalam peti besi atau tempat lain di dalam Sarana Pengangkut.
Koreksi Anda
