Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan melaporkan kepada Menteri mengenai pelaksanaan pengemasan kembali dengan melampirkan: a. laporan Penanggung Jawab Pengangkut yang menyatakan ada kerusakan terhadap kemasan asli Narkotika; dan b. berita acara pelaksanaan pengemasan kembali. (2) Menteri memberitahukan pengemasan kembali Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. pemerintah negara pengimpor Narkotika; b. pemerintah negara pengekspor Narkotika; dan c. Badan Narkotika Internasional.
Koreksi Anda