Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Jawab Pengangkut Narkotika pada Transito Narkotika wajib melaporkan kerusakan terhadap kemasan asli Narkotika kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. (2) Kepala Kantor Bea dan Cukai meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk melakukan pemeriksaan dan pengemasan kembali terhadap kemasan asli Narkotika yang rusak. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pengemasan kembali Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku bagi Narkotika tersebut. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengemasan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda