Koreksi Pasal 5
PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Selama menunggu dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, Narkotika tetap disimpan di kawasan pabean dan tanggung jawab pengawasannya berada di bawah pejabat Bea dan Cukai.
(2) Penanggung Jawab Pengangkut wajib memberitahukan perubahan negara tujuan dengan menunjukkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d kepada pejabat Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
