Koreksi Pasal 3
PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai wajib memeriksa kebenaran atas laporan mengenai informasi dan dokumen atau SPE Narkotika serta dokumen atau SPI Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kepala Kantor Bea dan Cukai wajib memberikan informasi adanya Transito Narkotika kepada Menteri.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
a. nama dan alamat Pengangkut;
b. nama dan alamat pengekspor dan pengimpor;
c. nama Sarana Pengangkut dan nomor penerbangan atau pelayaran;
d. negara pengekspor dan pengimpor;
e. lamanya Transito Narkotika;
f. tempat penyimpanan sementara Narkotika;
g. nama, bentuk, jumlah, jenis, dan golongan Narkotika; dan
h. salinan SPI dan SPE.
(4) Menteri meneruskan informasi mengenai adanya Transito Narkotika di wilayah negara INDONESIA kepada:
a. pemerintah negara pengekspor Narkotika;
b. pemerintah negara pengimpor Narkotika; dan
c. Badan Narkotika Internasional.
Koreksi Anda
