Koreksi Pasal 47
PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal untuk kepentingan khusus, Menteri Keuangan atas usul Jaksa Agung
dapat memberikan keputusan penggunaan uang hasil Aset Tindak Pidana Narkotika.
(2) Usul Jaksa Agung Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri Keuangan berdasarkan permintaan dari BNN dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
