Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Aset Tindak Pidana yang dirampas untuk negara dilakukan berdasarkan rencana nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, upaya rehabilitasi medis dan sosial, dan pemberian premi kepada anggota masyarakat yang telah berjasa mengungkap adanya tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. (2) Rencana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara terintegrasi oleh kementerian/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh BNN. (3) Rencana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar dalam penyusunan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, upaya rehabilitasi medis dan sosial, dan pemberian premi kepada anggota masyarakat yang telah berjasa mengungkap adanya www.djpp.kemenkumham.go.id tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dijabarkan lebih lanjut dalam rencana kegiatan setiap kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda