Koreksi Pasal 48
PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, Peraturan Menteri mengenai pembangunan dan pengembangan serta pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup bandar udara dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini
Koreksi Anda
