Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Bandar Udara wajib menerapkan Bandar Udara ramah lingkungan yang meliputi: a. MENETAPKAN rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Bandar Udara; b. melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Bandar Udara; c. mengevaluasi hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Bandar Udara yang telah dilaksanakan; dan d. melaporkan kegiatan penerapan Bandar Udara ramah lingkungan kepada Menteri. (2) Penerapan Bandar Udara ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap berdasarkan: a. kapasitas pesawat udara; dan b. penggunaan Bandar Udara. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan, penerapan Bandar Udara ramah lingkungan, dan penyampaian laporan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda