Koreksi Pasal 46
PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Bandar Udara wajib menerapkan Bandar Udara ramah lingkungan yang meliputi:
a. MENETAPKAN rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Bandar Udara;
b. melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Bandar Udara;
c. mengevaluasi hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Bandar Udara yang telah dilaksanakan; dan
d. melaporkan kegiatan penerapan Bandar Udara ramah lingkungan kepada Menteri.
(2) Penerapan Bandar Udara ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap berdasarkan:
a. kapasitas pesawat udara; dan
b. penggunaan Bandar Udara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan, penerapan Bandar Udara ramah lingkungan, dan penyampaian laporan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
