Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Bandar Udara terhadap komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilaksanakan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan.
Koreksi Anda