Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, paling sedikit dilakukan terhadap komponen: a. udara; b. energi; c. kebisingan; d. air; e. tanah; dan f. air limbah dan limbah padat.
Koreksi Anda