Koreksi Pasal 41
PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha Bandar Udara atau Unit Penyelenggara Bandar Udara menyediakan tempat dan MENETAPKAN prosedur pengelolaan limbah dan zat kimia pengoperasian pesawat udara dan Bandar Udara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan tempat dan penetapan prosedur pengelolaan limbah dan zat kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
