Koreksi Pasal 40
PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Limbah dan zat kimia yang ditimbulkan dari pembangunan, operasional dan perawatan Bandar Udara dan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, harus dikelola terlebih dahulu sebelum dibawa ke luar Bandar Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
