Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencemaran lingkungan dapat disebabkan oleh: a. emisi gas buang dan kebisingan pengoperasian pesawat udara; b. emisi gas buang dan kebisingan dari peralatan dan/atau kendaraan bermotor; c. air limbah yang ditimbulkan dari pembangunan, operasional dan perawatan Bandar Udara dan pesawat udara; d. limbah padat yang ditimbulkan dari pembangunan, operasional dan perawatan Bandar Udara dan pesawat udara; dan e. zat kimia yang ditimbulkan dari pembangunan, operasional dan perawatan Bandar Udara dan pesawat udara.
Koreksi Anda