Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara dapat melakukan kerjasama dengan badan hukum INDONESIA untuk pembangunan dan/atau pengembangan Bandar Udara. (2) Kerjasama pembangunan dan/atau pengembangan Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan mengubah status sebagai Pemrakarsa harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama pembangunan dan/atau pengembangan Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda