Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan Bandar Udara yang diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara yang berada diwilayahnya berdasarkan perjanjian kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur tentang: a. status aset; b. biaya yang timbul setelah pembangunan; dan c. pendapatan dari aset yang dibangun. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerjasama pengembangan Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda