Koreksi Pasal 27
PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Pembangunan dan pengembangan Bandar Udara yang dapat didanai oleh pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
a. Bandar Udara di daerah yang berada di wilayah terisolasi dan perbatasan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. Bandar Udara di daerah rawan bencana; dan
c. Bandar Udara yang belum diusahakan yang diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara Pemerintah.
Koreksi Anda
