Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan dan pengembangan Bandar Udara yang dapat didanai oleh pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas: a. Bandar Udara di daerah yang berada di wilayah terisolasi dan perbatasan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. Bandar Udara di daerah rawan bencana; dan c. Bandar Udara yang belum diusahakan yang diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara Pemerintah.
Koreksi Anda