Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin mendirikan bangunan Bandar Udara yang melanggar kewajiban pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat dikenakan sanksi pencabutan izin. (2) Pencabutan izin mendirikan bangunan Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing- masing 1 (satu) bulan. (3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ditaati, dilanjutkan dengan pembekuan izin untuk jangka waktu 1 (satu) bulan. (4) Apabila dalam jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ada perbaikan maka Menteri mencabut izin mendirikan bangunan Bandar Udara.
Koreksi Anda