Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan izin mendirikan bangunan Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diajukan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Menteri dengan melampirkan: a. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan; b. rekomendasi yang diberikan oleh instansi terkait terhadap utilitas dan aksesibilitas dalam penyelenggaraan Bandar Udara; c. bukti penetapan lokasi Bandar Udara; d. rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar Udara yang sudah disahkan; e. izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan f. bukti kemampuan finansial.
Koreksi Anda