Koreksi Pasal 18
PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, merupakan izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
