Koreksi Pasal 17
PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
(1) Rancangan teknis terinci fasilitas pokok Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling sedikit memuat mengenai:
a. kondisi tanah dasar;
b. peta topografi;
c. tata letak fasilitas pokok Bandar Udara, termasuk fasilitas bantu navigasi Penerbangan;
d. gambar arsitektur;
e. gambar konstruksi; dan
f. gambar mekanikal, elektrikal, dan peralatan navigasi Penerbangan.
(2) Rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan pengesahan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar Udara dan pengesahan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
