Koreksi Pasal 16
PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
(1) Rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, merupakan dasar pelaksanaan kegiatan pembangunan Bandar Udara.
(2) Rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana peruntukkan Bandar Udara dalam kaitan menampung pesawat udara yang akan mendarat dan lepas landas, penumpang, dan barang.
(3) Rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup gambar dan spesifikasi teknis bangunan, fasilitas dan prasarana termasuk struktur bangunan dan
bahan, serta fasilitas elektronika, listrik, dan mekanikal sebagai penunjang Keselamatan Penerbangan.
Koreksi Anda
