Koreksi Pasal 15
PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Bukti penetapan lokasi Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, merupakan penetapan lokasi Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
